Selasa, 09 Desember 2014

UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 2013


Pada tanggal 2 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Peraturan Pemerintah ini merupakan amanah Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Perencanaan penataan ruang harus dituangkan di dalam peta yang disusun menurut tingkat ketelitian tertentu sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan substansi, serta dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, demi terciptanya pembangunan nasional yang berkelanjutan, khususnya yang beraspek kewilayahan yang optimal, efektif dan efisien.

Tingkat Ketelitian Tertentu yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang , meliputi :
1. Ketelitian Geometris yaitu Sistem Referensi Geospasial, Skala, dan Unit Pemetaan
2. Ketelitian Muatan Ruang yaitu Kerincian Kelas Unsur, dan Simbolisasi

PP No. 8 Tahun 2013 merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memberikan suatu landasan bahwa peta dalam arti lebih luas yang disebut Informasi Geospasial menjadi salah satu unsur utama di dalam perencanaan penataan ruang dan pembangunan nasional secara umum. Informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan terkait tata ruang, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU-IG), dimana Informasi Geospasial dijadikan sebagai bagian yang akan mengikat secara hukum di dalam perencanaan penataan ruang.

Harapan dari disahkannya Peraturan Pemerintah ini adalah munculnya keterpaduan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Keterpaduan dalam penyelenggaraan penataan ruang sudah lama menjadi isu antar daerah baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya dalam meng-implementasikan substansi dari tata ruang tingkat nasional maupun tingkat provinsi. Konsep keterpaduan dalam penyelenggaraan penataan ruang ini akan menjadi lebih mudah apabila stakeholders menggunakan pedoman baku yang berlaku secara nasional. Kualitas peta dalam hal ini sangat penting, baik itu secara geometris maupun substansi.

UNDANG UNDANG NO 4 TAHUN 2011




Mengenal Undang-Undang Informasi Geospasial

Undang-undang Informasi Geospasial yang dinantikan saat ini telah terbit. RUU tentang Informasi Geospasial (RUU-IG) yang diajukan Pemerintah kepada DPR-RI pada tanggal 16 Februari 2010 lalu, setelah disetujui dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI akhirnya  disahkan dalam Sidang Paripurna DPR-RI pada 5 April 2011 di Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Sebelum dibahas dalam sidang Paripurna DPR RI, Pemerintah yang diwakili Menteri Negara Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata, dan pimpinan Komisi VII telah menandatangani naskah persetujuan tersebut. Selanjutnya naskah otentik RUU-IG serta penjelasannya pun telah diparaf para pimpinan fraksi di Komisi VII dan Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi, sebagai wakil pemerintah.

Sebagaimana yang diketahui, dalam dictum menimbang UU nomor 4 Tahun 2011 tersebut, terdapat dua pikiran pokok yang telah mendasari hadirnya Undang-undang Informasi Geospasial ini yaitu :
1.      bahwa dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya serta penanggulangan bencana dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya diperlukan informasi geospasial
2.      agar informasi geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai  penyelenggaraan informasi geospasial.

Berdasarkan dua pikiran pokok inilah UU nomor 4 Tahun 2011 akhirnya dirancang dan disahkan. Menurut Pandi Nugroho; kehadiran undang-undang yang mengatur tentang Informasi Geospasial ini didedikasikan untuk beberapa tujuan utama yaitu :
a.       untuk mendukung pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, dimasa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana diamanatkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
b.      hadirnya UU-IG merupakan satu jaminan yang melengkapi hak dalam memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kualitas lingkungan sosial sebagaimana dituangkan pada Pasal 28F, UUD 1945 bagi segenap Warga Negara Indonesia (WNI).

       Sementara rumusan Pasal 3 UU Nomor 4 Tahun 2011 menyebutkan bahwa kehadiran Undang-Undang ini secara langsung bertujuan untuk:
1. menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan;
2. mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi;
3. mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Terdapat dua prinsip utama dalam tubuh undang-undang informasi Geospasial tersebut antara lain pertama, bahwa informasi geospasial dasar (IGD) dan secara umum informasi geospasial tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah bersifat terbuka. Hal ini bermakna  bahwa :
a)      Bagi segenap WNI diberikan kemerdekaan untuk dapat mengakses dan memperoleh IGD dan sebagian besar IGT untuk dipergunakan dan dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat pun dapat berkontribusi aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan IG, untuk dapat menumbuhkan dan mengembangkan industri IG dengan baik.
b)      Bagi Pemerintah ; segenap penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan geospasial (ruang-kebumian) wajib menggunakan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan tersebut diharuskan karena mengingat bahwa IG yang digunakan oleh segenap penyelenggaraan pemerintah tersebut terbuka untuk umum (WNI) yang sewaktu-waktu dapat diakses dan digunakan pula oleh masyarakat.

Kedua, bahwa IGT wajib mengacu kepada IGD. Prinsip atau aturan ini diberlakukan untuk menjamin adanya kesatupaduan (single referency) seluruh IG yang ada sehingga tidak ada lagi kejadian tumpang tindih IG dan perbedaan referensi geometri pada IG (peta).  kejadian tumpang tindih IG mengakibatkan borosnya anggaran pembangunan. Sementara itu perbedaan referensi geometris sering berakibat pada ketidakpastian hukum.

Selasa, 02 Desember 2014

TEORI GPS

TEORI DASAR GPS


pengertian GPS 
GPS ( goblal positioning system) adalah sistem satelit navigasi dan pemantauan posisi yang dimiliki dan dikelola oleh Amerika serikat. Pada dasarnya konsep penentuan GPS adalah reseksi ( pengikatan kebelakang dengan jarak, yaitu dengan pengukuran jarak secara simultan kebeberapa satelit GPS yang koordinatnya telah diketahui. 

sistem GPS
  • Satelit GPS mengelilingi bumi 2x sehari
  • satelit ini mentransmisikan signal ke bumi
  • signal tersebut digunakan untuk menghitung posisi
  • GPS membedakan waktu yang ditransmisikan untuk menghitung posisi
  • waktu tersebut dihitung sebagai jarak dari beberapa satelit GPS untuk menghitung posisi bumi & permukaannya.
 Dasar Kerja GPS
  • GPS harus memiliki setidaknya memiliki 3 satelit untuk menghitung 2D dan pergerakannya.
  • Dengan 4 satelit GPS, kita dapat menhitung posisi 3D (X,Y,Z)
Referensi Peta
  • secara umum referensi peta yang digunakan adalah WGS 84
  • WGS 84 adalah sistem koordinat kertasian terikat bumi, dimana sumbu-Z nya berimpit dengan sumbu putar bumi yang melalui CTP( centrla terrestial pole), sumbu-X nya terletak pada bidang meredian nol (greenwich), sumbu-Y nya tegak lurus terhadap sumbu-Z dan X
Satelit GPS
  • satekit GPS pertama diluncurkan pada tahun 1978
  • sekarang jumblah satelit GPS telah mencapai 31 diatas orbit bumi.
  • usia satelit rata-rata 10 tahun, setelah ada pergantian atau perawatan.
Sinyal GPS
  • signal GPS ada 2 yaitu L1 dan L2 ( carrie wave) atau gelombang pembawa.
  • L1 mempunyai frekuensi 1575,42 dan panjang gelombang 19,0 cm
  • L2 mempunyai frekuensi 1227,69 dan panjang gelombang 24,4 cm
  • yang bisa menghambat sinyal adalah pohon, gedung atau bangunan.

Keuntungan GPS
  •  GPS untuk Navigasi
Aplikasi GPS di bidang militer pada umumnya dapat dibagi menjadi beberapa bagian misalnya, pemetaan (penentuan posisi titik-titik target terutama pada masalah topografi angkatan darat, pencitraan, foto udara, dan beberapa analisis spasial yang ditujukan untuk mendukung perencanaan operasi), navigasi, tracking (monitoring atau pemantauan), atau bahkan sebagai tools penuntun posisi-posisi sasaran peluru kendali, Rover, UAV, dan AUV. Navigasi sering kali dilakukan oleh personel militer yang sedang menempuh perjalanan dari suatu tempat ke tempat-tempat lain yang menjadi targetnya. Oleh karena itu, dengan mengkombinasikan peta, kompas, dan GPS (receiver), maka proses navigasi menjadi lebih mudah dan menyenangkan bagi siapapun.
Demikian pula bagi personel militer yang bergerak dengan menggunakan platform (kendaraan), bila menggunakan peta (terutama dijital) dan GPS (receiver), navigasinya menjadi jauh lebih mudah, menyenangkan, dan cepat.

Kekurangan GPS :
1. Penggunaan GPS untuk mengetahui posisi yang mengandalkan setidaknya tiga satelit ini tidak selamanya akurat.
2. Terkadang, dibutuhkan satu satelit untuk memperbaiki sinyal yang diterima. Ketidakakuratan posisi yang ditunjukkan
3. GPS ini dipengaruhi oleh posisi satelit yang berubah dan adanya proses sinyal yang ditunda. Kecepatan sinyal GPS ini juga seringkali berubah karena dipengaruhi oleh kondisi atmosfer yang ada. Selain itu, sinyal GPS juga mudah berinteferensi dengan gelombang elektromagnetik lainnya.

Metode Triangulasi

   Dijelaskan oleh Deni Andriana bahwa peneliti menggunakan triangulasi sebagai teknik untuk mengecek keabsahan data. Dimana dalam pengertiannya triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain dalam membandingkan hasil wawancara terhadap objek penelitian (Moloeng, 2004:330)
Triangulasi dapat dilakukan dengan menggunakan teknik yang berbeda (Nasution, 2003:115) yaitu wawancara, observasi dan dokumen. Triangulasi ini selain digunakan untuk mengecek kebenaran data juga dilakukan untuk memperkaya data. Menurut Nasution, selain itu triangulasi juga dapat berguna untuk menyelidiki validitas tafsiran peneliti terhadap data, karena itu triangulasi bersifat reflektif.
Denzin (dalam Moloeng, 2004), membedakan empat macam triangulasi diantaranya dengan memanfaatkan penggunaan sumber, metode, penyidik dan teori. Pada penelitian ini, dari keempat macam triangulasi tersebut, peneliti hanya menggunakan teknik pemeriksaan dengan memanfaatkan sumber.
Triangulasi dengan sumber artinya membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam penelitian kualitatif (Patton,1987:331). Adapun untuk mencapai kepercayaan itu, maka ditempuh langkah sebagai berikut :
1.                  Membandingkan data hasil pengamatan dengan data hasil wawancara
2.                  Membandingkan apa yang dikatakan orang di depan umum dengan apa yang dikatakan secara pribadi.
3.                  Membandingkan apa yang dikatakan orang-orang tentang situasi penelitian dengan apa yang dikatakannya sepanjang waktu.
4.                  Membandingkan keadaan dan perspektif seseorang dengan berbagai pendapat dan pandangan masyarakat dari berbagai kelas.
5.                  Membandingkan hasil wawancara dengan isi suatu dokumen yang berkaitan.
Sementara itu, dalam catatan Tedi Cahyono dilengkapi bahwa dalam riset kualitatif triangulasi merupakan proses yang harus dilalui oleh seorang peneliti disamping proses lainnya, dimana proses ini menentukan aspek validitas informasi yang diperoleh untuk kemudian disusun dalam suatu penelitian. teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Teknik triangulasi yang paling banyak digunakan ialah pemeriksaan melalui sumber lain. Model triangulasi diajukan untuk menghilangkan dikotomi antara pendekatan kualitatif dan kuantitatif sehingga benar-benar ditemukan teori yang tepat.
Murti B., 2006 menyatakan bahwa tujuan umum dilakukan triangulasi adalah untuk meningkatkan kekuatan teoritis, metodologis, maupun interpretatif dari sebuah riset. Dengan demikian triangulasi memiliki arti penting dalam menjembatani dikotomi riset kualitatif dan kuantitatif, sedangkan menurut Yin R.K, 2003 menyatakan bahwa pengumpulan data triangulasi (triangulation) melibatkan observasi, wawancara dan dokumentasi. Apa yang dapat saya katakan disini bahwa implementasi riset kesehatan saat ini banyak dikembangkan kemitraan riset kualitatif dan kuantitatif (mix methods) atau dengan ungkapan saya“Bridging disparities evidence based mixed methods approaches in healthcare organizations”.

 triangulasi adalah proses penentuan lokasi titik dengan mengukur sudut untuk itu dari titik yang diketahui di kedua ujung dasar tetap, daripada mengukur jarak ke titik langsung ( trilateration ). Intinya kemudian dapat diperbaiki sebagai titik ketiga dari segitiga dengan satu sisi yang diketahui dan dua sudut dikenal.
Triangulasi juga dapat merujuk kepada akurat survei sistem dari segitiga yang sangat besar, yang disebut jaringan triangulasi


Pengaplikasian triangulasi :
dapat digunakan untuk mengitung koordinat dan jarak dari pantai ke kapal

 Triangulasi digunakan apabila daerah pengukuran mempunyai ukuran panjang dan lebar yang sama, maka dibuat jaring segitiga. Pada cara ini sudut yang diukur adalah sudut dalam tiap - tiap segitiga. Metode Triangulasi. Pengadaan kerangka dasar horizontal di Indonesia dimulai di pulau Jawa oleh Belanda pada tahun 1862. Titik-titik kerangka dasar horizontal buatan Belanda ini dikenal sebagai titik triangulasi, karena pengukurannya menggunakan cara triangulasi. Hingga tahun 1936, pengadaan titik triangulasi oleh Belanda ini telah mencakup pulau Jawa dengan datum Gunung Genuk, pantai Barat Sumatra dengan datum Padang, Sumatra Selatan dengan datum Gunung Dempo, pantai Timur Sumatra dengan datum Serati, kepulauan Sunda Kecil, Bali dan Lombik dengan datum Gunung Genuk, pulau Bangka dengan datum Gunung Limpuh, Sulawesi dengan datum Moncong Lowe, kepulauan Riau dan Lingga dengan datumGunung Limpuh dan  kalimantan Tenggara dengan datum Gunung Segara. Posisi horizontal (X, Y) titik triangulasi dibuat dalam sistem proyeksi Mercator, sedangkan posisi horizontal peta topografi yang dibuat dengan ikatan dan pemeriksaan ke titik triangulasi dibuat dalam sistem proyeksi Polyeder. Titik triangulasi buatan Belanda tersebut dibuat berjenjang turun berulang, dari cakupan luas paling teliti dengan jarak antar titik 20 - 40 km hingga paling kasar pada cakupan 1 - 3 km.

Koordinat dan jarak ke titik dapat ditemukan dengan menghitung panjang salah satu sisi segitiga



Sabtu, 25 Oktober 2014

Pengukuran Horizontal

Metode polygon adalah salah satu cara penentuan posisi horizontal banyak titik dimana titik satu dengan yang lainnya dihubungkan satu sama lain dengan pengukuran sudut dan jarak sehingga membentuk rangkaian titik-titik (poligon).

Pengukuran dan pemetaan poligon merupakan salah satu metode pengukuran dan pemetaan. Kerangka dasar horizontal yang bertujuan untuk memperoleh koordinat planimetris (x,y) titik-titik pengukuran.

Pengukuran Kerangka Dasar Horisontal (KDH) :
a. Metode titik tunggal
b. Pengikatan kemuka
c. Pengikatan kebelakang

Pengikatan kebelakang di bagi dua metode:
a. Metode collins
b. Metode cassini
c. Metode titik banyak

Banyak titik di bagi lima metode :
a. Metode poligon
b. Metode triangulasi
c. Metode trilaterasi
d. Metode triangulterasi
e. Metode kuadrilateral

Pengukuran polygon sendiri mengandung arti salah satu metode penentuan titik diantara beberapa metode penentuan titik yang lain. Berdasarkan bentuknya polygon dapat dibagi dalam dua bagian, diantaranya:
1. Polygon berdasarkan visualnya, macamnya adalah :
a. Polygon tertutup


Pada poligon tertutup :
- Garis-garis kembali ke titik awal, jadi membentuk segi banyak.
- Berakhir di stasiun lain yang mempunyai ketelitian letak sama atau lebih besar daripada ketelitian letak titik awal.
- Poligon tertutup memberikan pengecekan pada sudut-sudut dan jarak tertentu, suatu pertimbangan yang sangat penting.
- Titik sudut yang pertama = titik sudut yang terakhir.
Poligon tertutup biasanya dipergunakan untuk :
- Pengukuran titik kontur.
- Bangunan sipil terpusat.
- Waduk.
- Bendungan.
- Kampus UPI.
- Pemukiman.
- Jembatan (karena diisolir dari 1 tempat).
- Kepemilikan tanah.
- Topografi kerangka.

b. Polygon terbuka


(secara geometris dan matematis), terdiri atas serangkaian garis yang berhubungantetapi tidak kembali ke titik awal atau terikat pada sebuah titik dengan ketelitian sama atau lebih tinggi ordenya. Titik pertama tidak sama dengan titik terakhir.
Poligon terbuka biasanya digunakan untuk :
- Jalur lintas / jalan raya.
- Saluran irigasi.
- Kabel listrik tegangan tinggi.
- Kabel TELKOM.
- Jalan kereta api. 

Anggita Khoirunisa 10070314081
Fahri Nazarudin 10070314082
Nukhbah Khairiyah 10070314083


Kamis, 09 Oktober 2014

Koordinat Peta

Apa yang dimaksud dengan koordinat peta?


Kalau   kita   memperhatikan sebuah  peta, kita   akan melihat garis-garis membujur (menurun) dan melintang  (mendatar)  yang  akan  membantu  kita untuk menentukan posisi suatu tempat di muka bumi.

Garis-garis koordinat tersebut memiliki ukuran (dalam bentuk angka) yang dibuat berdasarkan kesepakatan.

Perpotongan antara  garis bujur   dan  garis lintang tersebut dinamakan KOORDINAT PETA.


Sistem  Koordinat Peta
garis  tersebut dibuat berdasarkan kesepakatan para ahli  pembuat peta tentang cara menentukan posisi
suatu tempat di permukaan bumi..."


Jadi , Sistem Koordinat merupakan kesepakatan tata cara  menentukan posisi   suatu tempat di muka bumi  ini.





Dengan adanya sistem koordinat, masyarakat menjadi saling memehami posisi  masing- masing di permukaan bumi. Dengan sistem koordinat
pula, pemetaan suatu wilayah menjadi lebih  mudah.

Jenis  Sistem  Koordinat

Saat ini terdapat dua  sistem koordinat yang biasa digunakan di Indonesia,  yaitu sistem  koordinat  BUJUR- LINTANG dan sistem koordinat UTM (Universal  Transverse


Sistem  Koordinat Bujur-Lintang

Sistem koordinat bujur-lintang (atau dalam bahasa Inggris disebut Latitude-Longitude), terdiri dari dua komponen yang menentukan, yaitu :
1.  Garis dari atas ke bawah (vertikal) yang menghubung-
kan kutub utara dengan kutub selatan  bumi, disebut
juga garis lintang (Latitude).
2.  Garis mendatar (horizontal) yang sejajar dengan garis khatulistiwa, disebut juga garis bujur (Longitude).

  • Untuk membagi wilayah dunia menjad bagia utar dan s e l a t a n , m a k a d i t e n t u k a n s e b u ah   ga r i  y a n  t e p at berada di tengah   yaitu garis khatulistiwa (ekuator).
  • Untuk membagi wilayah timur dan barat, ditentukan sebuah garis PRIME MERIDIAN yang terletak di kota Greenwich (Inggris)
Lokasi yang termasuk wilayah Barat, Timur, Utara, dan Selatan menurut koordinat Bujur-Lintang.

Wilayah Utara-Selatan Sebagaimana disebutkan, wilayah utara-selatan dipisahkan oleh  garis khatulistiwa yang tepat memotong kota Pontianak di Kalimantan Barat

  • Garis  khatulistiwa ini  disebut dengan garis  (nol- derajat).  dari    garis  tersebut  sampai  Kutub   Utara disebut belahan bumi  utara. Wilayah yang termasuk pada belahan bumi   utara adalah... Eropa,   sebagian Afrika,  sebagian negara  di  lautan Pasifik,   Amerika Utara, Amerika Tengah, dan sebagian besar Asia.
  • Dari garis khatulistiwa sampai Kutub  Selatan dinamakan belahan  bumi   selatan  dengan  wilayah... sebagian Afrika, sebagian Indonesia, Australia, sebagian negara di lautan Pasifik,  dan sebagian besar Amerika Selatan
Wilayah timur  dan barat ditentukan oleh  garis pri meridian yang melalui korpGreenwich di Inggris, perpotongannya bertemu di wilayah lautan Pasifik, yak garis yang memotong kepulauan Fiji.

  • Koordinat yang berada di  sebelah timur  Greenwich disebut dengan BUJUR TIMUR dengan wilayah yang tercakup antara lain  sebagian besar Eropa,  sebagian besar  Asia   (termasuk Indonesia), Australia dan beberapa negara di kepulauan Pasifik.


  • Koordinat yang berada di sebelah barat Greenwich disebut dengan BUJUR BARAT dengan wilayah yang tercakup antara lain sebagian Eropa, sebagian Afrika, Amerika  Utara,   Amerika  tengah,    dan   Amerika Selatan, dan beberapa negara di lautan Pasifik.
Anggita Khoirunisa 10070314081
Fahri Nazarudin 10070314082
Nukhbah Khairiyah 10070314083


Rabu, 01 Oktober 2014

Sejarah Bandung

Kota Bandung secara geografis memang terlihat dikelilingi oleh pegunungan, dan ini menunjukkan bahwa pada masa lalu kota Bandung memang merupakan sebuah telaga atau danau. Legenda Sangkuriang merupakan legenda yang menceritakan bagaimana terbentuknya danau Bandung, dan bagaimana terbentuknya Gunung Tangkuban Perahu, lalu bagaimana pula keringnya danau Bandung sehingga meninggalkan cekungan seperti sekarang ini. Air dari danau Bandung menurut legenda tersebut kering karena mengalir melalui sebuah gua yang bernama Sangkyang Tikoro.
Daerah terakhir sisa-sisa danau Bandung yang menjadi kering adalah Situ Aksan, yang pada tahun 1970-an masih merupakan danau tempat berpariwisata, tetapi saat ini sudah menjadi daerah perumahan untuk pemukiman.
Kota Bandung mulai dijadikan sebagai kawasan pemukiman sejak pemerintahan kolonial Hindia-Belanda, melalui Gubernur Jenderalnya waktu itu Herman Willem Daendels, mengeluarkan surat keputusan tanggal 25 September 1810 tentang pembangunan sarana dan prasarana untuk kawasan ini. Dikemudian hari peristiwa ini diabadikan sebagai hari jadi kota Bandung. 
ota Bandung secara resmi mendapat status gemeente (kota) dari Gubernur Jenderal J.B. van Heutsz pada tanggal 1 April 1906 dengan luas wilayah waktu itu sekitar 900 ha, dan bertambah menjadi 8.000 ha pada tahun 1949, sampai terakhir bertambah menjadi luas wilayah saat ini.
Pada masa perang kemerdekaan, pada 24 Maret 1946, sebagian kota ini di bakar oleh para pejuang kemerdekaan sebagai bagian dalam strategi perang waktu itu. Peristiwa ini dikenal dengan sebutan Bandung Lautan Api dan diabadikan dalam lagu Halo-Halo Bandung. Selain itu kota ini kemudian ditinggalkan oleh sebagian penduduknya yang mengungsi ke daerah lain.
Pada tanggal 18 April 1955 di Gedung Merdeka yang dahulu bernama "Concordia" (Jl. Asia Afrika, sekarang), berseberangan dengan Hotel Savoy Homann, diadakan untuk pertama kalinya Konferensi Asia-Afrika yang kemudian kembali KTT Asia-Afrika 2005 diadakan di kota ini pada 19 April-24 April 2005.

oleh:
Anggita Khoirunisa 10070314081
Fahri Nazarudin 10070314082
Nukhbah Khairiyah 10070314083