Selasa, 09 Desember 2014

UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 2013


Pada tanggal 2 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Peraturan Pemerintah ini merupakan amanah Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Perencanaan penataan ruang harus dituangkan di dalam peta yang disusun menurut tingkat ketelitian tertentu sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan substansi, serta dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, demi terciptanya pembangunan nasional yang berkelanjutan, khususnya yang beraspek kewilayahan yang optimal, efektif dan efisien.

Tingkat Ketelitian Tertentu yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang , meliputi :
1. Ketelitian Geometris yaitu Sistem Referensi Geospasial, Skala, dan Unit Pemetaan
2. Ketelitian Muatan Ruang yaitu Kerincian Kelas Unsur, dan Simbolisasi

PP No. 8 Tahun 2013 merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memberikan suatu landasan bahwa peta dalam arti lebih luas yang disebut Informasi Geospasial menjadi salah satu unsur utama di dalam perencanaan penataan ruang dan pembangunan nasional secara umum. Informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan terkait tata ruang, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU-IG), dimana Informasi Geospasial dijadikan sebagai bagian yang akan mengikat secara hukum di dalam perencanaan penataan ruang.

Harapan dari disahkannya Peraturan Pemerintah ini adalah munculnya keterpaduan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Keterpaduan dalam penyelenggaraan penataan ruang sudah lama menjadi isu antar daerah baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya dalam meng-implementasikan substansi dari tata ruang tingkat nasional maupun tingkat provinsi. Konsep keterpaduan dalam penyelenggaraan penataan ruang ini akan menjadi lebih mudah apabila stakeholders menggunakan pedoman baku yang berlaku secara nasional. Kualitas peta dalam hal ini sangat penting, baik itu secara geometris maupun substansi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar