Kamis, 25 Desember 2014

Pemetaan Hutan Bakau

Pemetaan adalah suatu kegiatan pengumpulan data lapangan, yang memindahkan keadaan sesungguhnya dilapangan (fakta) keatas kertas gambar atau kedalam peta dasar yang tersedia, yaitu dengan menggambarkan penyebaran dan merekonstruksi kondisi alamiah tertentu secara meruang, yang dinyatakan dengan titik, garis, symbol dan warna

Hutan bakau atau disebut juga hutan mangrove adalah hutan yang tumbuh di atas rawa-rawa berair payau yang terletak pada garis pantai dan dipengaruhi oleh pasang-surut air laut. Hutan ini tumbuh khususnya di tempat-tempat di mana terjadi pelumpuran dan akumulasi bahan  organik. Baik di teluk-teluk yang terlindung dari gempuran ombak, maupun di sekitar muara sungai di mana air melambat dan mengendapkan lumpur yang dibawanya dari hulu.
Diperkirakan sekitar 89 spesies mangrove yang terdapat di dunia, yang terdiri dari 31 genus dan 22 famili. Untuk Indonesia di perkirakan ada sekitar 38 spesies yang tumbuh dan tersebar pada beberapa daerah, seperti Aceh, Riau, Jawa, Sulawesi, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Irian Jaya (Supriharyono, 2000).

Hutchinson (1965) mengatakan bahwa pada umumnya faktor-faktor abiotik membentuk garis batas luar dan didalam garis batas tersebut vegetasi dapat bertahan hidup, tetapi faktor-faktor lain dapat menyebabkan suatu vegetasi tidak hadir pada suatu tempat tertentu di dalam garis batas tersebut 


Permukiman Sehat

Pengertian Rumah Sehat
Rumah Sehat adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga serta memenuhi syarat kesehatan.
Rumah sehat secara sederhana adalah rumah yang memiliki ruangan terpisah untuk keperluan hidup sehari-hari dengan ukuran yang memadai, antara lain :
1.      kamar tidur
2.      ruang makan / keluarga
3.      dapur
4.      kamar mandi
5.      jamban / WC
6.      tempat cuci pakaian

Syarat Rumah Sehat
Syarat rumah sehat, antara lain:
1.      Bahan bangunan tidak terbuat dari bahan yang berbahaya bagi kesehatan
a.       Lantai
      Ubin atau semen adalah baik, namun tidak cocok untuk kondisi ekonomi pedesaan. Lantai kayu sering terdapat pada rumah-rumah orang yang mampu di pedesaan, dan ini pun mahal. Oleh karena itu, untuk lantai rumah pedesaan cukuplah tanah biasa yang dipadatkan. Syarat yang penting di sini adalah tidak berdebu pada musim kemarau dan tidak basah pada musim hujan. Untuk memperoleh lantai tanah yang padat (tidak berdebu) dapat ditempuh dengan menyiram air kemudian dipadatkan dengan benda-benda yang bera(, dan dilakukan berkali-kali. Lantai yang basah dan berdebu merupakan sarang penyakit.



b.      Dinding
Tembok adalah baik, namun di samping mahal, tembok sebenarnya kurang cocok untuk daerah tropis, lebih ¬lebih-bila ventilasinya tidak cukup. Dinding rumah di daerah tropis khususnya di pedesaan, lebih baik dinding atau papan. Sebab meskipun jendela tidak cukup, maka lubang-lubang pada dinding atau papan tcrsebut dapat merupakan ventilasi, dan dapat menambah penerangan alamiah.
c. Atap genteng
Umum dipakai baik diperkotaan maupun di pedesaan. Di samping atap genteng adalah cocok untuk daerah tropis, juga dapat terjangkau oleh masyarakat dan bahkan masyarakal dapat membuatnya sendiri. Namun demikian, banyak masyarakat pcdesaan yang tidak mampu untuk itu, maka atap daun rumbai atau daun kelapa pun dapat dipertahankan. Atap seng ataupun asbes tidak cocok untuk rumah pedesaan, di samping mahal juga menimbulkan suhu panas di dalam rumah.
d. Lain-lain (tiang, kaso dan reng)
Kayu untuk tiang, bambu untuk kaso dan reng adalah umum di pedesaan. Menurut pengalaman bahan-bahan ini tahan lama. Tapi perlu diperhatikan bahwa lubang-lubang bambu merupakan sarang tikus yang baik. Untuk menghindari ini maka cara memotangnya harus menurut ruas-ruas bambu tersebut,, apabiia tidak pada ruas, maka lubang pada ujung-ujung bambu yang digunakan untuk kaso tersebut ditutup dengan kayu.
2.      Memiliki ventilasi.
Ventilasi rumah mempunyai banyak fungsi. Fungsi pertama adalah untuk menjaga agar aliran udara di dalam rumah tersebut tetap segar. Hal ini berarti keseimbangan O2 yang diperlukan oleh penghuni rumah tersebut tetap terjaga. Kurangnya ventilasi akan menyebabkan kurangnya O2 di dalam rumah yang berarti kadar CO2 yang bersifat racun bagi penghuninya menjadi meningkat. Di samping itu tidak cukupnya ventilasi akan menyebabkan kelembaban udara di dalam ruangan naik karena terjadinya proses penguapan cairan dari kulit dan penyerapan. Kelembaban ini akan merupakan media yang baik untuk bakteri-bakteri, patogen (bakteri¬bakteri penyebab penyakit).
Fungsi kedua dari pada ventilasi adalah untuk membebaskan udara ruangan dari bakteri-bakteri, terutama bakteri patogen, karena di situ selalu terjadi aliran udara yang terus menerus. Bakteri yang terbawa oleh udara akan selalu mengalir. Fungsi lainnya adalah untuk menjaga agar ruangan rumah selalu tetap di dalam kelembaban (humudity) yang optimum.
Ada 2 macam ventilasi, yakni:
a) Ventilasi alamiah, di mana aliran udara di dalam ruangan tersebut
terjadi secara alamiah melalui jendela, pintu, lubang angin, lubang-lubang
pada dinding dan sebagainya. Di pihak lain ventilasi alamiah ini tidak
menguntungkan, karena juga merupakan jalan masuknya nyamuk dan serangga
lainnya ke dalam rumah. Untuk itu harus ada usaha-usaha lain untuk
melindungi kita dari gigitan-gigitan nyamuk tersebut.

b) Ventilasi buatan, yaitu dengan mempergunakan alat-alat khusus untuk
mengalirkan udara tersebut, misalnya kipas angin, dan mesin pengisap udara.
Tetapi jelas alat ini tidak cocok dengan kondisi rumah di pedesaan.
Perlu diperhatikan di sini bahwa sistem pembuatan ventilasi harus dijaga
agar udara tidak mandeg atau membalik lagi, harus mengalir. Artinya-di dalam
ruangan rumah harus ada jalan masuk dan keluarnya udara.
3.      Pencahayaan alam atau buatan harus cukup.
Rumah yang sehat memerlukan cahaya yang cukup, tidak kurang dan tidak terlalu banyak. Kurangnya cahaya yang masuk ke dalam ruangan rumah, terutama cahaya mata hari di samping kurang nyaman, juga merupakan media atau tempat yang baik untuk hidup dan berkembangnya bibit-bibit penyakit. Sebaliknya terlalu banyak cahaya di dalam rumah akan menyebabkan silau, dan akhirnya dapat merusakkan mata. Cahaya dapat dibedakan menjadi 2, yakni:

a)      Cahaya alamiah, yakni matahari.
Cahaya ini sangat penting, karena dapat membunuh bakteri-bakteri patogen di dalam rumah, misalnya baksil TBC. Oleh karena itu, rumah yang sehat harus mempunyai jalan masuk cahaya yang cukup. Jalan masuk cahaya (jendela) luasnya sekurang¬kurangnya 15 % sampai 20% dari luas lantai yang terdapat di dalam ruangan rumah. Perlu diperhatikan di dalam membuat jendela diusahakan agar sinar matahari dapat langsung masuk ke dalam ruangan, tidak terhalang oleh bangunan lain. Fungsi jendela di sini, di samping sebagai ventilasi, juga sebagai jalan masuk
cahaya.
Lokasi penempatan jendela pun harus diperhatikan dan diusahakan agar sinar matahari lama menyinari lantai (bukan menyinari dinding). Maka sebaiknya
jendela itu harus di tengah-tengah tinggi dinding (tembok).
Jalan masuknya cahaya alamiah juga diusahakan dengan genteng kaca. Genteng
kaca pun dapat dibuat secara sederhana, yakni dengan melubangi genteng biasa
waktu pembuatannya,kemudian menutupnya dengan pecahan kaca.
Kebutuhan cahaya (Er).
1. Ruang gambar = 300 lux
2. Ruang Sekolah= 150 lux
3. Ruang kediaman= 125 lux

Perbandingan luas jendela dengan luas lantai.
1. Ruang kerja , luas jendela 1/5 a 1/3 luas lantai
2. Ruang sekolah, luas jendela 1/6 a 1/3 luas lantai
3. Ruang kediaman, luas jendela 1/8 a 1/6 luas lantai
4. Ruang orang sakit, luas jendela 1/5 a ¼ luas lantai
5. Sudut datang lebih besar atau sama denga 27 derajat.
6. Sudut lihat lebih besar 5 derajat.
b)      Cahaya buatan, yaitu menggunakan sumber cahaya yang ,tapi bukan alamiah,
seperti lampu minyak tanah, listrik, api dan sebagainya.

4.      Luas Bangunan Rumah
Luas lantai bangunan rumah sehat harus cukup untuk penghuni di dalamnya, artinyaluas lantai bangunan tersebut harus disesuaikan dengan jumlah penghuninya. Luas bangunan yang tidak sebanding dengan jumlah penghuninya akan menyebabkan
perjubelan (overcrowded). Hal ini tidak sehat, sebab di samping menyebabkan
kurangnya konsumsiO2 juga bila salah satu anggota keluarga terkena penyakit
infeksi, akan mudah menular kepada anggota keluarga yang lain. Luas bangunan
yang optimum adalah apabila dapat menyediakan 2,5 - 3 m2 untuk tiap orang
(tiap anggota keluarga).
Lantai sebaiknya yang kedap air, dinding kuat dan tidak lembab serta berwarna cerah.

5.      Konstruksi Rumah

1. Konstruksi Bambu.
Apabila usuk menggunakan bambu, harus diperhatikan dalam pemotongan bambu, diusahakan pemotongannya tepat pada ruas, bila tidak ujung bambu, agar tidak lembab dan menjadi sarang tikus.

2. Lantai rumah
.           Harus selalu kering, maka tinggi lantai harus disesuaikan dengankondisi setempat, lantai harus lebih tinggi dari muka tanah
.
3. Penempatan langit-langit.
Dibuat sedemikian rupa, sehingga masih ada ruang antara, adanya ruang tersebut antara atap dan langit-langit, agar orang dapat masuk kedalamnya untuk membersihkan ruang dan perbaikan.

4.    Dinding Rumah.
Apabila dibuat dinding rangkap tidak boleh ada ruang antara, karna akan menjadi sarang tikus, dan bila terbuat dari bata atau sejenisnya diusahakan menggunakan komposisi campuran yg benar dapat dilihat disini
    
5.    Sudut Kemiringan atap.
Kemiringan atap disesuaikan dengan bahan yang akan dipakai, agar air hujan dapat mengalir dengan baik.
Atap dari bahan alam = 30 derajat
Atap genteng = 25 derajat
Atap asbes,seng = 15 derajat

6.       Fasilitas

 Rumah yang sehat harus mempunyai fasititas-fasilitas sebagai berikut:
a.       penyediaan air bersih yang cukup
b.      Pembuangan tinja
c.       Pembuangan air limbah
d.      Pembuangan sampah
e.       Fasilitas dapur
f.       Ruang berkumpul keluarga
g.      Gudang tempat penyimpanan, gudang ini biasa merupakan bagian dari rumah
ataupun bangunan tersendiri
h.      Kandang ternak, ini daerah pedesaan sebaiknya kandang ternak terpisah dari
rumah dan jangan disimpan dibawah kolom rumah ataupun dipekarangan.

Upaya Agar Rumah Menjadi Sehat

Yang perlu dilakukan agar rumah menjadi sehat :

1.      Membuka jendela kamar setiap pagi dan siang.

2.      Membersihkan rumah dan halaman rumah setiap hari.

3.      Kamar mandi dijaga kebersihannya setiap hari.

4.      Membuang sampah pada tempatnya.

5.      Mendapat penerangan yang cukup.

6.      Dinding diusahakan terang.

7.      Menata rapi barang di rumah.

8.      Melakukan penghijauan pada halaman.

9.      Menguras bak mandi.

10.  Mengubur barang bekas

Minggu, 14 Desember 2014

Perbedaan Skala 5000 dan 50.000


peta dengan skala 1 : 5000 masuk ke dalam Peta kadaster 

Peta kadaster adalah peta yang menyajikan data mengenai kepemilikan tanah, ukuran, dan bentuk lahan serta beberapa informasi lainnya.

Peta dengan skala 1 : 50.000 masuk kedalam peta skala besar 

peta skala besar ini  Biasanya digunakan untuk perencanaan wilayah.




Kombinasi Band

Kombinasi Band Pada Citra

Karakter utama dari suatu image (citra) dalam penginderaan jauh adalah adanya rentang panjang gelombang (wavelength band) yang dimilikinya.
Kebanyakan citra satelit yang belum diproses disimpan dalam bentuk grayscale, yang merupakan skala warna dari hitam keputih dengan keabuan yang bervariasi. Untuk pengindraan jauh, skala yang dipakai adalah 256 shade grayscale, dimana nilai 0 menggambarkan hitam, nilai 255 putih. Untuk citra muktispektral, masing-masing piksel mempunyai beberapa DN, sesuai dengan jumlah band yang dimiliki. Sebagai contoh, untuk Landsat 7, masing-masing piksel memepunyai 7 DN dari 7 band yang dimiliki. Citra bisa ditampilkan untuk masing-masing band dalam bentuk hitam putih maupun kombinasi band sekaligus, yang disebut color composites.

Selasa, 09 Desember 2014

UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 2013


Pada tanggal 2 Januari 2013, Presiden Republik Indonesia, DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Peraturan Pemerintah ini merupakan amanah Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Perencanaan penataan ruang harus dituangkan di dalam peta yang disusun menurut tingkat ketelitian tertentu sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan substansi, serta dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan, demi terciptanya pembangunan nasional yang berkelanjutan, khususnya yang beraspek kewilayahan yang optimal, efektif dan efisien.

Tingkat Ketelitian Tertentu yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang , meliputi :
1. Ketelitian Geometris yaitu Sistem Referensi Geospasial, Skala, dan Unit Pemetaan
2. Ketelitian Muatan Ruang yaitu Kerincian Kelas Unsur, dan Simbolisasi

PP No. 8 Tahun 2013 merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang memberikan suatu landasan bahwa peta dalam arti lebih luas yang disebut Informasi Geospasial menjadi salah satu unsur utama di dalam perencanaan penataan ruang dan pembangunan nasional secara umum. Informasi geospasial yang akurat dan dapat dipertanggung-jawabkan terkait tata ruang, harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (UU-IG), dimana Informasi Geospasial dijadikan sebagai bagian yang akan mengikat secara hukum di dalam perencanaan penataan ruang.

Harapan dari disahkannya Peraturan Pemerintah ini adalah munculnya keterpaduan dalam penyelenggaraan penataan ruang. Keterpaduan dalam penyelenggaraan penataan ruang sudah lama menjadi isu antar daerah baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, khususnya dalam meng-implementasikan substansi dari tata ruang tingkat nasional maupun tingkat provinsi. Konsep keterpaduan dalam penyelenggaraan penataan ruang ini akan menjadi lebih mudah apabila stakeholders menggunakan pedoman baku yang berlaku secara nasional. Kualitas peta dalam hal ini sangat penting, baik itu secara geometris maupun substansi.

UNDANG UNDANG NO 4 TAHUN 2011




Mengenal Undang-Undang Informasi Geospasial

Undang-undang Informasi Geospasial yang dinantikan saat ini telah terbit. RUU tentang Informasi Geospasial (RUU-IG) yang diajukan Pemerintah kepada DPR-RI pada tanggal 16 Februari 2010 lalu, setelah disetujui dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR-RI akhirnya  disahkan dalam Sidang Paripurna DPR-RI pada 5 April 2011 di Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Sebelum dibahas dalam sidang Paripurna DPR RI, Pemerintah yang diwakili Menteri Negara Riset dan Teknologi, Suharna Surapranata, dan pimpinan Komisi VII telah menandatangani naskah persetujuan tersebut. Selanjutnya naskah otentik RUU-IG serta penjelasannya pun telah diparaf para pimpinan fraksi di Komisi VII dan Kepala Bakosurtanal, Asep Karsidi, sebagai wakil pemerintah.

Sebagaimana yang diketahui, dalam dictum menimbang UU nomor 4 Tahun 2011 tersebut, terdapat dua pikiran pokok yang telah mendasari hadirnya Undang-undang Informasi Geospasial ini yaitu :
1.      bahwa dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya lainnya serta penanggulangan bencana dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya diperlukan informasi geospasial
2.      agar informasi geospasial dapat terselenggara dengan tertib, terpadu, berhasil guna, dan berdaya guna sehingga terjamin keakuratan, kemutakhiran, dan kepastian hukum, maka perlu pengaturan mengenai  penyelenggaraan informasi geospasial.

Berdasarkan dua pikiran pokok inilah UU nomor 4 Tahun 2011 akhirnya dirancang dan disahkan. Menurut Pandi Nugroho; kehadiran undang-undang yang mengatur tentang Informasi Geospasial ini didedikasikan untuk beberapa tujuan utama yaitu :
a.       untuk mendukung pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya bagi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia, dimasa kini dan masa yang akan datang, sebagaimana diamanatkan pasal 33 ayat (3) UUD 1945.
b.      hadirnya UU-IG merupakan satu jaminan yang melengkapi hak dalam memperoleh informasi untuk meningkatkan kualitas pribadi dan kualitas lingkungan sosial sebagaimana dituangkan pada Pasal 28F, UUD 1945 bagi segenap Warga Negara Indonesia (WNI).

       Sementara rumusan Pasal 3 UU Nomor 4 Tahun 2011 menyebutkan bahwa kehadiran Undang-Undang ini secara langsung bertujuan untuk:
1. menjamin ketersediaan dan akses terhadap IG yang dapat dipertanggungjawabkan;
2. mewujudkan penyelenggaraan IG yang berdaya guna dan berhasil guna melalui kerja sama, koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi;
3. mendorong penggunaan IG dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat.

Terdapat dua prinsip utama dalam tubuh undang-undang informasi Geospasial tersebut antara lain pertama, bahwa informasi geospasial dasar (IGD) dan secara umum informasi geospasial tematik (IGT) yang diselenggarakan instansi pemerintah dan pemerintah daerah bersifat terbuka. Hal ini bermakna  bahwa :
a)      Bagi segenap WNI diberikan kemerdekaan untuk dapat mengakses dan memperoleh IGD dan sebagian besar IGT untuk dipergunakan dan dimanfaatkan dalam berbagai aspek kehidupan. Masyarakat pun dapat berkontribusi aktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan IG, untuk dapat menumbuhkan dan mengembangkan industri IG dengan baik.
b)      Bagi Pemerintah ; segenap penyelenggaraan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah yang terkait dengan geospasial (ruang-kebumian) wajib menggunakan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Penggunaan IG yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan tersebut diharuskan karena mengingat bahwa IG yang digunakan oleh segenap penyelenggaraan pemerintah tersebut terbuka untuk umum (WNI) yang sewaktu-waktu dapat diakses dan digunakan pula oleh masyarakat.

Kedua, bahwa IGT wajib mengacu kepada IGD. Prinsip atau aturan ini diberlakukan untuk menjamin adanya kesatupaduan (single referency) seluruh IG yang ada sehingga tidak ada lagi kejadian tumpang tindih IG dan perbedaan referensi geometri pada IG (peta).  kejadian tumpang tindih IG mengakibatkan borosnya anggaran pembangunan. Sementara itu perbedaan referensi geometris sering berakibat pada ketidakpastian hukum.

Selasa, 02 Desember 2014

TEORI GPS

TEORI DASAR GPS


pengertian GPS 
GPS ( goblal positioning system) adalah sistem satelit navigasi dan pemantauan posisi yang dimiliki dan dikelola oleh Amerika serikat. Pada dasarnya konsep penentuan GPS adalah reseksi ( pengikatan kebelakang dengan jarak, yaitu dengan pengukuran jarak secara simultan kebeberapa satelit GPS yang koordinatnya telah diketahui. 

sistem GPS
  • Satelit GPS mengelilingi bumi 2x sehari
  • satelit ini mentransmisikan signal ke bumi
  • signal tersebut digunakan untuk menghitung posisi
  • GPS membedakan waktu yang ditransmisikan untuk menghitung posisi
  • waktu tersebut dihitung sebagai jarak dari beberapa satelit GPS untuk menghitung posisi bumi & permukaannya.
 Dasar Kerja GPS
  • GPS harus memiliki setidaknya memiliki 3 satelit untuk menghitung 2D dan pergerakannya.
  • Dengan 4 satelit GPS, kita dapat menhitung posisi 3D (X,Y,Z)
Referensi Peta
  • secara umum referensi peta yang digunakan adalah WGS 84
  • WGS 84 adalah sistem koordinat kertasian terikat bumi, dimana sumbu-Z nya berimpit dengan sumbu putar bumi yang melalui CTP( centrla terrestial pole), sumbu-X nya terletak pada bidang meredian nol (greenwich), sumbu-Y nya tegak lurus terhadap sumbu-Z dan X
Satelit GPS
  • satekit GPS pertama diluncurkan pada tahun 1978
  • sekarang jumblah satelit GPS telah mencapai 31 diatas orbit bumi.
  • usia satelit rata-rata 10 tahun, setelah ada pergantian atau perawatan.
Sinyal GPS
  • signal GPS ada 2 yaitu L1 dan L2 ( carrie wave) atau gelombang pembawa.
  • L1 mempunyai frekuensi 1575,42 dan panjang gelombang 19,0 cm
  • L2 mempunyai frekuensi 1227,69 dan panjang gelombang 24,4 cm
  • yang bisa menghambat sinyal adalah pohon, gedung atau bangunan.

Keuntungan GPS
  •  GPS untuk Navigasi
Aplikasi GPS di bidang militer pada umumnya dapat dibagi menjadi beberapa bagian misalnya, pemetaan (penentuan posisi titik-titik target terutama pada masalah topografi angkatan darat, pencitraan, foto udara, dan beberapa analisis spasial yang ditujukan untuk mendukung perencanaan operasi), navigasi, tracking (monitoring atau pemantauan), atau bahkan sebagai tools penuntun posisi-posisi sasaran peluru kendali, Rover, UAV, dan AUV. Navigasi sering kali dilakukan oleh personel militer yang sedang menempuh perjalanan dari suatu tempat ke tempat-tempat lain yang menjadi targetnya. Oleh karena itu, dengan mengkombinasikan peta, kompas, dan GPS (receiver), maka proses navigasi menjadi lebih mudah dan menyenangkan bagi siapapun.
Demikian pula bagi personel militer yang bergerak dengan menggunakan platform (kendaraan), bila menggunakan peta (terutama dijital) dan GPS (receiver), navigasinya menjadi jauh lebih mudah, menyenangkan, dan cepat.

Kekurangan GPS :
1. Penggunaan GPS untuk mengetahui posisi yang mengandalkan setidaknya tiga satelit ini tidak selamanya akurat.
2. Terkadang, dibutuhkan satu satelit untuk memperbaiki sinyal yang diterima. Ketidakakuratan posisi yang ditunjukkan
3. GPS ini dipengaruhi oleh posisi satelit yang berubah dan adanya proses sinyal yang ditunda. Kecepatan sinyal GPS ini juga seringkali berubah karena dipengaruhi oleh kondisi atmosfer yang ada. Selain itu, sinyal GPS juga mudah berinteferensi dengan gelombang elektromagnetik lainnya.