Kamis, 25 September 2014

Ringkasan Peraturan Pemerintah no 8 tahun 2013


        Undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang menjelaskan bahwa tingkat ketelitian peta rencana tata ruang diatur dengan peraturan pemerintah. Sehubungan dengan UU tersebut ditetapkanlah Peraturan Pemerintah no 8 tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang. Tujuan dibuatnya UU tersebut agar pemanfaatan ruang sesuai dengan peta rencana tata ruang sehingga pengaturan dan penyusunan tata ruang di Indonesia dapat tertata dengan baik.


        Dalam pembuatan peta rencana tata ruang dan rencana rinci tata ruang dibutuhkan tingkat ketelitian tertentu. Tingkat ketelitian tertentu yang dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) yaitu meliputi:
1. Ketelitian geometris, yaitu sistem referensi geospasial, skala, dan unit pemetaan.
2. Ketelitian muatan ruang, yaitu kerincian kelas unsur, dan simbolisasi.




oleh:
Anggita Khoirunisa 10070314081
Fahri Nazarudin 10070314082
Nukhbah Khairiyah 10070314083

Tidak ada komentar:

Posting Komentar