Rangkuman PP no.8 tahun 2013
BAB I
Kententuan Umum
Pasal 1
Menjelaskan mengenai :
- Peta : yaitu suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan tatau buatan manusia
- Ketelitilian Peta : Ketepatan, kerincian, dan kelengkapan data
- Skala : perbandungan jarak salam suatu peta dengan jarak yang sama dimuka bumi
- Skala minimal :Skala peta dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses perencanaan tata ruang
- Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang memungkinkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu
- Data geospasial adalah tentang lokasi gografis, dimensi atau ukuran, dan karakteristik objek alam dan buatan manusia yang berada dipermukaan bumi
- Informasi geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan
- Unit pemetaan adalah merupakan pembagian ruang terkecil/ hiearki terkecil dalam suatu peta tematik
- Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang, meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang
- Rencana Tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang
- Peta dasar adalah peta yang menjanjikan unsur-unsur alam atau buatan manusia, yang berada dipermukaan bumi
- Peta tematik adalah peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan peta rencana tata ruang
- Data batimetri adalah data garis khayal yang menghubungkan titik-titik yang memiliki kedalaman yang sama
- Wilayah adalah ruang yang kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administrastif dan fungsional
- Peta wilayah adalah peta yang menggambarkan ruang dalam kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan ada aspek administratif dan funsional
- Badan adalah lembaga pemerintah dan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang informasi geospasial
- Delonease adalah garis yang menggambarkan batas suatu unsur yang berbentuk area
- Koridor adalah area sepanjang perbatasan yang dibatasi oleh 2(dua) garis sejajar dengan garis perbatasan dengan jaraj tertentu
BAB II
Bagian Kesatuan Umum
Pasal 2
Pasal 2
- Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum dan rencana rinci tata ruang
- Rencana umum tata ruang terdiri dari rencana tata ruang wilayah nasional, wilayah provinsi, atau kabupaten dan kota
- Rencana rinci tata ruang terdiri dari rencana tata ruang pulau/kepulauan, kawasan strategis nasional, provinsi, kota dan kabupaten
Pasal 3
Rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, pedesaan, dan kawasan lainnya
Pasal 4
- Peta rencana tata ruang meliputi peta rencana struktur ruang dan pola ruang
- Selain dimaksud pada ayat(1) dapat didtetapkan peta kawasan strategis sesuai dengan peraturan perundangan undagan
Pasal 5
- Peta rencana struktur ruang terdiri atas peta rencana struktur ruang wilayah nasional , provinsi, kabupaten, dan kota
- Peta rencana pola ruang terdiri dari peta rencana pola ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten, dan kota
Pasal 6
- Peta rencana tata ruang diselenggarakan dengan menggunakan peta dasar dan peta tematik tertentu melalui proses spasial yang ditentukan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai ketelitian peta dasar dan peta tematik serta metode proses spasial diatur dengan peraturan kepada badan
Pasal 7
- Penyusunan peta rencana tata ruang wajib dikonfirmasikan kepada badan
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ruang konsultasi diatur dengan peraturan kepala badan
Paragraf 2
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah
Pasal 8
- Peta rencana struktur ruang wilayah meliputi unsur sistem perkotaan, jariangan transportasi, jarianganenergi, jaringan telekomunikasi dan jariangan sumberdaya ait
- Peta rencana struktur ruang wilayah meliputi unsur sistem perkotaan, jariangan transportasi, energi, telekomunikasi, sumberdaya air, dan prasarana wilayah lainnya
- Sistem digambarkan pada 1(satu) cangkupan peta wilayah secara utuh
- Dalam hal diperlukan sistem dapat digambarkan pada peta tersendir
- Untuk kepentngan penetapan perundang undangan peta rencana struktur ruang wilayah dapat digambarkan dalam beberapa lembar peta yang tersusun secara sistematis dan utuh
Paragraf 3
Peta Perencan Pola Ruang Wilayah
Pasal 9
- Peta rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya
- Peta rencana pola ruang wilayah harus dihambarkan dalam delineasi
- Delinease kawasan lindung dan kawasan budi faya harus dipetakan pada lembar kertas yang menggambarkan wilayah secara utuh
- Dalam hal kawasan lindung dan kawasan budidaya tidak dapat digambarkan dalam bentuk delinease , penggambarannya disajikan dalam bentuk simbol
- Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang-undangan , peta rencana pola ruang dapat digambarkan dalam beberapa lembar peta yang tersusun secara sistematis mengikuti penggambarann wilayah secara utuh
BAB III
Ketelitian Peta
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 10
- Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu
- Tingkat ketelitian tertentu meliputi ketelitian geometris dan ketelitian muatan ruang
- Ketelitian geometris meliputi sistem referensi geospasial skala, dan unit pemetaan
oleh:
Anggita Khoirunisa 10070314081
Fahri Nazarudin 10070314082
Nukhbah Khairiyah 10070314083
Anggita Khoirunisa 10070314081
Fahri Nazarudin 10070314082
Nukhbah Khairiyah 10070314083
Tidak ada komentar:
Posting Komentar