Senin, 29 September 2014

Resume Perpetaan

Rangkuman PP no.8 tahun 2013

BAB I 
Kententuan Umum
Pasal 1

Menjelaskan mengenai :
  1. Peta : yaitu suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan tatau buatan manusia 
  2. Ketelitilian Peta : Ketepatan, kerincian, dan kelengkapan data
  3. Skala : perbandungan jarak salam suatu peta dengan jarak yang sama dimuka bumi
  4. Skala minimal :Skala peta dasar terkecil yang boleh digunakan dalam proses perencanaan tata ruang
  5. Geospasial atau ruang kebumian adalah aspek keruangan yang memungkinkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu
  6. Data geospasial adalah tentang lokasi gografis, dimensi atau ukuran, dan karakteristik objek alam dan buatan manusia yang berada dipermukaan bumi
  7. Informasi geospasial adalah data geospasial yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan
  8. Unit pemetaan adalah merupakan pembagian ruang terkecil/ hiearki terkecil dalam suatu peta tematik
  9. Perencanaan tata ruang adalah suatu proses untuk menentukan struktur ruang dan pola ruang, meliputi penyusunan dan penetapan rencana tata ruang 
  10. Rencana Tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang 
  11. Peta dasar adalah peta yang menjanjikan unsur-unsur alam atau buatan manusia, yang berada dipermukaan bumi
  12. Peta tematik adalah peta yang menggambarkan tema tertentu yang digunakan untuk pembuatan peta rencana tata ruang
  13. Data batimetri adalah data garis khayal yang menghubungkan titik-titik yang memiliki kedalaman yang sama
  14. Wilayah adalah ruang yang kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan pada aspek administrastif dan fungsional
  15. Peta wilayah adalah peta yang menggambarkan ruang dalam kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan ada aspek administratif dan funsional
  16. Badan adalah lembaga pemerintah dan kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang informasi geospasial 
  17. Delonease adalah garis yang menggambarkan batas suatu unsur yang berbentuk area
  18. Koridor adalah area sepanjang perbatasan yang dibatasi oleh 2(dua) garis sejajar dengan garis perbatasan dengan jaraj tertentu 

BAB II
Bagian Kesatuan Umum
Pasal 2

  1. Perencanaan tata ruang dilakukan untuk menghasilkan rencana umum dan rencana rinci tata ruang
  2. Rencana umum tata ruang terdiri dari rencana tata ruang wilayah nasional, wilayah provinsi, atau kabupaten dan kota
  3. Rencana rinci tata ruang terdiri dari rencana tata ruang pulau/kepulauan, kawasan strategis nasional, provinsi, kota dan kabupaten
Pasal 3

Rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan perkotaan, pedesaan, dan kawasan lainnya
 Pasal 4

  1. Peta rencana tata ruang meliputi peta rencana struktur ruang dan pola ruang
  2. Selain dimaksud pada ayat(1) dapat didtetapkan peta kawasan strategis sesuai dengan peraturan perundangan undagan

Pasal 5
  1. Peta rencana struktur ruang terdiri atas peta rencana struktur ruang wilayah nasional , provinsi, kabupaten, dan kota
  2. Peta rencana pola ruang terdiri dari peta rencana pola ruang wilayah nasional, provinsi, kabupaten, dan kota
Pasal 6
  1. Peta rencana tata ruang diselenggarakan dengan menggunakan peta dasar dan peta tematik tertentu melalui proses spasial yang ditentukan
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai ketelitian peta dasar dan peta tematik serta metode proses spasial diatur dengan peraturan kepada badan 

Pasal 7
  1. Penyusunan peta rencana tata ruang wajib dikonfirmasikan kepada badan
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata ruang konsultasi diatur dengan peraturan kepala badan
Paragraf 2
Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah
Pasal 8

  1. Peta rencana struktur ruang wilayah meliputi unsur sistem perkotaan, jariangan transportasi, jarianganenergi, jaringan telekomunikasi dan jariangan sumberdaya ait
  2. Peta rencana struktur ruang wilayah meliputi unsur sistem perkotaan, jariangan transportasi, energi, telekomunikasi, sumberdaya air, dan prasarana wilayah lainnya
  3. Sistem digambarkan pada 1(satu) cangkupan peta wilayah secara utuh
  4. Dalam hal diperlukan sistem dapat digambarkan pada peta tersendir
  5. Untuk kepentngan penetapan perundang undangan peta rencana struktur ruang wilayah dapat digambarkan dalam beberapa lembar peta yang tersusun secara sistematis dan utuh
Paragraf 3
Peta Perencan Pola Ruang Wilayah
Pasal 9
  1. Peta rencana pola ruang wilayah meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya
  2. Peta rencana pola ruang wilayah harus dihambarkan dalam delineasi
  3. Delinease kawasan lindung dan kawasan budi faya harus dipetakan pada lembar kertas yang menggambarkan wilayah secara utuh
  4. Dalam hal kawasan lindung dan kawasan budidaya tidak dapat digambarkan dalam bentuk delinease , penggambarannya disajikan dalam bentuk simbol
  5. Untuk kepentingan penetapan peraturan perundang-undangan , peta rencana pola ruang dapat digambarkan dalam beberapa lembar peta yang tersusun secara sistematis mengikuti penggambarann wilayah secara utuh
BAB III
Ketelitian Peta 
Bagian Kesatu
Umum

Pasal 10
  1. Peta rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang termasuk rencana tata ruang kawasan lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 disusun dalam tingkat ketelitian tertentu
  2. Tingkat ketelitian tertentu meliputi ketelitian geometris dan ketelitian muatan ruang
  3. Ketelitian geometris meliputi sistem referensi geospasial skala, dan unit pemetaan


oleh:
Anggita Khoirunisa 10070314081
Fahri Nazarudin 10070314082
Nukhbah Khairiyah 10070314083

Tidak ada komentar:

Posting Komentar